Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPJS kesehatan

BPJS Kesehatan untuk WNA

Gambar
Aturan yang memuat tatacara administrasi kepesertaan warga negara asing (WNA) dalam program BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan : Pasal 5 : Kepesertaan PBPU atau BPJS Kesehatan Mandiri ini termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Pasal 17 : Pendaftaran Peserta PBPU (BPJS Kehatan Mandiri) dan BP (Bukan Pekerja) dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian peserta yang memuat paling sedikit:  Nama calon Peserta; Nomor induk kependudukan NIK atau Paspor, Kartu IzinTinggal Tetap (ITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS), Nomor Visa Tinggal Terbatas (limited stay permit number), Surat Izin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing; Awal tahun ini saya berhasil  mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk suami saya warga negara Australia, melalui perjalanan yang cukup panjang. Sebelum lanjut bagaimana prosesnya, saya sharin