Property : Nilai Jual Objek Pajak VS Harga Jual
Kabar
gembira buat pemilik property diwilayah DKI Jakarta, karena melalui peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 259 tahun 2015, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dengan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000, DIBEBASKAN.
Sippp
dah...,
Kemajuan
pesat dari pemprov DKI Jakarta,
sejak kasus NGATIJO yang saya
derita (... lebay ya sayahh?)
Ada
yang masih rancu antara Harga rumah berdasarkan NJOP dan Harga rumah
berdasarkan harga pasaran.
Apakah
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ?
Adalah
nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan yang tertera pada lembar PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan).
Contoh
cara ngitungnya gini :
Luas
tanah : 500 m
Luas
bangunan : 300 m
Nilai
jual objek pajak atas tanah : Rp 5.000.000/ m2
Nilai
jual objek pajak atas bangunan : Rp 3.000.000/ m2
NJOP
Tanah : 500 m2 x Rp 5.000.000,- = Rp 2.5 milyar
NJOP
Bangunan : 300 m2 x Rp 3.000.000,- = Rp 900 juta
Maka
nilai jual objek pajak rumah kita = Rp 3,4 milyar
Nah,
NJOP segini di DKI Jakarta masih harus bayar PBB tahunan.
Apakah
Nilai / Harga Jual Berdasarkan Pasaran?
Adalah
harga jual tanah dan bangunan berdasarkan pasaran dimana tanah dan bangungan
tersebut berdiri.
Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) VS Nilai /Harga Jual Berdasarkan Pasaran ?
Di
Indonesia harga rumah selalu diatas NJOP, seberapa tingginya harga jual rumah
tergantung dari lokasi rumah tersebut dan dari seberapa cepatnya perkembangan
area tersebut. Bahkan di area tertentu harga jual rumah mencapai 7
kali lipat dari harga NJOP.
Biasanya
harga rumah di kawasan perumahan lebih tinggi dari rumah kampung, karena
alasan-alasan tertentu seperti jalan yang rapih, adanya fasilitas social dan
fasilitas umum,dan sarana lainnya.
Bagaimana
Cara Menghitung Berapa Harga Jual Rumah Kita?
(Ini
cara ngitung berapa nilai aset kita)
Kalau
saya gampang saja. Pada rumah-rumah yang mau dijual disekitar rumah saya,
dipasangi banner oleh agent property, saya tinggal tanya by phone detail rumah
tersebut dan harga jualnya. Bandingkan masing-masing harga, ambil average
dan hitung sesuai dengan luas tanah dan bangunan rumah saya, hasilnya … eng
iiing eennnggg … Saat ini, hanya berselang 5 tahun, harga jual rumah
tersebut sudah 5 kali lipat harga yang saya beli 5 tahun lalu, atau 7 kali
lipat dari NJOP tahun pembelian atau sama dengan 5 kali lipat NJOP tahun 2016
(saat beli harganya masih 2 kali lipat dari NJOP).
Selamat
berburu property
Semoga
mendapat rumah idaman
Komentar