POA - PENGAWASAN ORANG ASING
Buku POA.
Saya dan kebanyakan orang biasa juga menyebutnya Blue Book, mungkin karena bentuknya berupa buku kecil berwarna biru.
Banyak
info simpang siur yang menanyakan darimana POA ini dikeluarkan? Apakah dari
Imigrasi atau dari Kepolisian?
Saya
sendiri jadi bingung nih.. dengan info-info tersebut, sebab sampai dengan Oktober
2012 terakhir perpanjang KITAS suami saya, prosesnya masih sama dengan
sebelumnya yaitu mengisi :
- Form Perdim 24 : untuk permohonan KITAS
- Form Perdim 26 : untuk permohonan POA
- Form Perdim 27 : untuk perubahan data orang asing (bila ada)
Artinya
sampai dengan Oktober 2012, POA masih include dalam dokumen-dokumen Imigrasi
tersebut.
Apabila
ada pembaca yang mengetahui pengalihan POA dari Imigrasi ke Kepolisian mohon
info-nya.
Info
tambahan mengenai SKLD :
Awal Maret 2013 saya dan suami bermaksud perpanjang SKLD, akan
tetapi semua dokumen kami hanya di stempel "SUDAH LAPOR" kemudian
dikembalikan kepada kami. Petugas hanya memberitahu dengan pengumuman resmi
tercetak bahwa "untuk sementara waktu SKLD belum bisa dikeluarkan, karena
dana dari pusat belum turun untuk pembuatan kartu". Petugas meminta saya
untuk cek kembali, later. Tapi sampai dengan suami saya kembali ke Aussie belum
ada info lebih lanjut, jadi proses pembuatan kartu SKLD saya pending sampai suami saya
kembali lagi ke Jakarta.
Komentar
Sorry baru bales.
SKLD saya belum cek lagi, nanti saya cek lagi setelah suami kembali ke Jakarta, sambil lapor diri.
Tksh sharingnya ya