Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP 2013
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesai nomor
162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dikeluarkan kebijakan baru mengenai
kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013 menjadi Rp 24.300.000,-
(sebelumnya Rp 15.840.000,-)
Dengan begitu pajak penghasilan para karyawan TURUN !
Artinya penghasilan yang dibawa pulang (take home pay) naik.
Kebayang.. .. pasti teman-teman di kantor lama seneng banget nih.
Buat saya kenaikan PTKP ini tidak ber efek sama sekali, karena saat
saya di recruit di perusahaan ini, salary yang saya minta adalah take home pay.
Jadi naik turunnya PTKP adalah urusannya perusahaan.
Sebelum disini, beberapa kali saya pindah kerja, dengan negosiasi gaji yang salah,
karena saat saya terima salary yang saya terima adalah setelah dipotong pajak
penghasilan.
Saat saya complaint ke Personalia, kenapa salary yang saya terima tidak
sesuai dengan saat negosiasi ?
Dijawab : Kewajiban warga negara untuk membayar
pajak penghasilan.
Mau mendebat bagaimanapun saya kalah pada saat itu, apalagi Personalianya
satu almamater sama si Gayus. Bukan bermaksud nyamain korupsi-nya, tapi sama sama
lulusan STAN, yang sudah pasti jago mendebat saya (sampai pagi pun) untuk
urusan pajak.
Harusnya, saat recruitment mereka menjelaskan kepada calon karyawan
mengenai pajak ini, sehingga saya tau berapa jumlah yang nanti saya terima.
Dulu setiap bulan miris rasanya menatap slip salary dengan potongan pajak
yang WOWWWWW… ga rela banget..
But it’s over now, saya sudah tidak disana lagi. Thanks GOD,
Alhamdulilah. Disini saya jauhhhh lebih baik, dan perusahaan lebih memandang
karyawan sebagai asset perusahaan, bukan jongos yang ngenger karena butuh kerja.
Komentar