Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP 2013

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesai nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dikeluarkan kebijakan baru mengenai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013 menjadi Rp 24.300.000,- (sebelumnya Rp 15.840.000,-)

Dengan begitu pajak penghasilan para karyawan TURUN !
Artinya penghasilan yang dibawa pulang (take home pay) naik.

Kebayang.. .. pasti teman-teman di kantor lama seneng banget nih.

Buat saya kenaikan PTKP ini tidak ber efek sama sekali, karena saat saya di recruit di perusahaan ini, salary yang saya minta adalah take home pay. Jadi naik turunnya PTKP adalah urusannya perusahaan.

Sebelum disini, beberapa kali saya  pindah kerja, dengan negosiasi gaji yang salah, karena saat saya terima salary yang saya terima adalah setelah dipotong pajak penghasilan.
Saat saya complaint ke Personalia, kenapa salary yang saya terima tidak sesuai dengan saat negosiasi ? 
Dijawab : Kewajiban warga negara untuk membayar pajak penghasilan.

Mau mendebat bagaimanapun saya kalah pada saat itu, apalagi Personalianya satu almamater sama si Gayus. Bukan bermaksud nyamain korupsi-nya, tapi sama sama lulusan STAN, yang sudah pasti jago mendebat saya (sampai pagi pun) untuk urusan pajak.

Harusnya, saat recruitment mereka menjelaskan kepada calon karyawan mengenai pajak ini, sehingga saya tau berapa jumlah yang nanti saya terima.

Dulu setiap bulan miris rasanya menatap slip salary dengan potongan pajak yang WOWWWWW… ga rela banget..   

But it’s over now, saya sudah tidak disana lagi. Thanks GOD, Alhamdulilah. Disini saya jauhhhh lebih baik, dan perusahaan lebih memandang karyawan sebagai  asset perusahaan, bukan jongos yang ngenger karena butuh kerja.

Komentar