Ijin kerja WNA pemegang Kitas sponsor istri
Saya lagi google tentang penerapan Undang-undang Keimigrasian No.6 tahun 2011, mengenai apakah WNA yang menikah dengan WNI masih perlu Work Permit untuk bisa bekerja di Indonesia, sehubungan dengan bunyi pasal 61 sebagai berikut :
"Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."
Dan saya dapat dari http://www.merdeka.com/khas/berharap-pemerintah-melunak.html artikel dibawah ini.
Semoga bermanfaat untuk yang sedang cari-cari info mengenai hal tersebut.
Berharap pemerintah melunak
Reporter : Mohamad Taufik
Senin, 14 Mei 2012 10:49:51
Tidak semua orang asing di Indonesia hidupnya enak. Ketika beberapa bule perlente nyaman dengan posisinya sebagai direktur utama perusahaan tersohor, banyak pula bule hidupnya jauh dari posisi itu. Bahkan, beberapa di antara mereka menjadi penjaga rumah makan, membuka bengkel, tak sedikit yang menganggur. Penyebabnya, Undang-undang ketenagakerjaan mensyaratkan ada perusahaan penjamin bagi orang asing bekerja di Indonesia.
"Kasihan banget. Bahkan ada yang kondisinya memprihatinkan, hidupnya kesusahan setelah tidak punya pekerjaan," kata Ade Hartmann, Pengurus Persatuan Organisasi Perkawinan Campuran, Rabu sore pekan lalu.
Berdasar catatan Direktorat Izin Tinggal dan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga 2012 tercatat 123.277 orang asing. Sebanyak 116.315 pemegang surat izin tinggal sementara (ITAS) dan 6.962 orang pemegang surat izin tinggal tetap (ITAP). Sebagian besar dari jumlah itu pelaku pernikahan campur. Sebagian lagi orang asing dengan izin kerja sementara. Mereka memiliki posisi tinggi di perusahaan asing.
Pelaku pernikahan campur berasal dari berbagai Negara, misalnya Jerman, Perancis, Amerika, Australia, Jepang ,dan Korea. Kebanyakan lelaki.Biasanya setelah menikah, mereka menetap di negara pria, setelah itu pindah ke Indonesia. Permasalahan pertama biasanya soal pekerjaan. Mereka baru sadar mencari kerja bagi orang asing di Indonesia itu ribet.
"Saya sendiri baru tahu, ternyata ribet. Tidak cuma mencari kerja saja ribet, urusan properti juga ribet. Sampai sekarang saja saya masih ngontrak," ujar Ade Hartmann, bendahara Perkawinan Campur Indonesia. Karena itu jangan heran beberapa orang asing banyak membuka bisnis kecil-kecilan, misalnya di Bali. "Di sana banyak bule membuka toko-toko kecil, rumah makan, cafe, dan gerai kesenian."
Rinawati Prihatiningsih, Ketua lembaga swadaya masyarakat KCP Melati Tangan Ibu yang fokus terhadap isu perkawinan campuran berharap pemerintah melunak dan segera merevisi aturan ketenagakerjaan itu. Menurut dia, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak sejalan dengan undang-undang keimigrasian baru Nomor 6 Tahun 2011.
Rinawati menjelaskan pasal 61 undang-undang keimigrasian menegaskan pelaku nikah campur berhak bekerja menafkahi keluarganya. Tapi pasal itu bertolak belakang dengan pasal 42 undang-undang ketenagakerjaan. Dalam beleid itu, pelaku nikah campur, khususnya orang asing, dibatasi dalam bekerja karena harus mengantongi izin bekerja. "Artinya mereka harus mendapatkan sponsor," ujarnya.
--------------------------------
UU No. 13 tahun 2003 - Tentang Ketenagakerjaan
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Komentar
HAi mba, salam kenal yah...Aku baru nikah dg WNA ausi, dan skrg sdg hamil 12w. Aku rencana mau ajukan kitas suami dgn sponsor saya, tulisan mba sangat membantu bgt..
Tapi aku kepikiran juga ingin ajukan visa partner migrasi utk ke ausi. Tp dilihat dr persyaratnnya hrs ada bukti relationship kita, rekening telfon, surat bagaiman kita bertemu dll. Aku jd bingung gmn buatnya.. Apakah mba tahu prosesnya mba? thanks infonya yah mba
Thanks postingnya.. sangat membantu bgt mba. Aku br nikah dgn WNA ausi, dan saat ini sdg hamil(alhamdulillah) aku rencana akan ajukan kitas dg sponsor aku mba.
Thanks sdh mampir, tapi maaf saya tidak ada pengalaman apply PR.
Rgds.
istri saya (WN BLD) sampai saat ini mimpi untuk bisa buka praktek sbg Psikolog, tapi sarat dari ISPSI sulit untuk diperoleh (kasus thn 1996). Kemudian, thn 2000an, dia ikut kursus akupuntur di Radio Dalam JKT, setelah tamat, asosiasi akupunturnya tdk memberi rekomendasi buka praktek kepada org asing.
Padahal tahun 1993 sd 95 saya tinggal di BLD langsung dapat nomer pajak plus ijin kerja.
Ya, harapan saya ada resiprokal suatu negara (spt BLD) dg negara lainnya (IND).
salam hangat.
SN
semoga nanti urusan imigrasi lancar dan dipermudah, aamiin.
Aamiin.
nama saya nita mba , setelah menemukan blognya saya ingin bertanya, apakah syarat2 untuk jadi sponsor wna pakistan mba, sempat kemaren ke indonesia tp visanya habis tgl 6 maret,terus balik ke pakistan,,saya di minta jadi sponsor dia mba ingin kembali ke indonesia silaturrahmi ma keluarga..enaknya menggunakan visa apa ya mba,,suwun
mohon bantuannya ya mba ini pertama kali saya jadi sponsor atau bisa di email wahyuninita@gmail.com
terimakasih banyak mba eny
Tks sdh kunjung ke blog suami juga (hehe).
Ya, fasih bahasa Indo-nya karena kan Daddy nya dari SumBar. jadi meski lahir dan gede di aussie bahasa urang awak indak lupo do (hehe), apalagi bahasa Indonesia.
Tenang aja soal kepengurusan Imigrasi suami, selama dokumennya lengkap pasti semuanya beres dan tidak usah bolak-balik.
Ok Nia, salam buat keluarga.
- Syarat Visa sponsor istri bisa dilihat di tulisan saya di sini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/04/vitas-visa-ijin-tinggal-terbatas.html
- Apabila akan sering bolak-balik ke Indonesia sebaiknya pakai Visa 317 kemudian upgrade ke KITAS seperti step yang saya lakukan.
Semoga membantu ya Nita.
Rgds.
salam kembali untuk keluarga ibu.
Perpanjangan KITAS prosesnya hampir sama dengan proses awal apply KITAS, hanya beda sedikit yaitu harus ada persetujuan dari kanwil.
Prosesnya begini : Ketika dokumen2 (yang sama seperti saat pertama apply) diserahkan ke loket imigrasi, setelah dokumen2 tsb di cek OK maka kita dikasih surat pengantar ke kanwil kementrian hukum dan HAM RI dirjen imigrasi yang isinya memohon persetujuan kanwil untuk perpanjangan KITAS. Dokumen2 tsb beserta surat permohonan dan pengantar dibawa sendiri ke kanwil yang letaknya di MT HAryono Cawang. Setelah dapat surat persetujuan dari kanwil maka dokumen2 dan surat persetujuannya dibawa kembali ke kantor imigrasi semula untuk diproses perpanjangan KITAS.
Proses di kanwil hanya 1 hari selesai (ditunggu).
Proses di kantor imigrasi sama seperti saat pertama apply.
Semoga membantu.
Mengenai izin kerja ini masih belum ada kelanjutannya kelihatannya. Baru peraturan dari imigrasi belum dari Depnaker, soalnya waktu saya mengajukan alih status diwanti-wanti sama petugasnya...tidak boleh bekerja ya...
Jadi ya..hanya sebatas peraturan saja..belum ada pelaksanaannya...semoga tahun ini bisa cepat terwujud...
Terima kasih sudah kunjung.
Iya Juliet KITAS sponsor istri bisa dipake bekerja akan tetapi perusahaan harus bikin RPTKA, TA.01 dan IMTA. Kitasnya ga masalah, tapi biaya2 lainnya menurut saya sangat mahal, untuk ijinnya saja sudah mahal belum lagi ada biaya yang disebut dana kompensasi penggunaan TKA US$100 perbulan per Tenaga Kerja Asing yang disetorkan ke rekening Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) pada Bank Pemerintah.
Yang dituntut pelaku pernikahan campur adalah cukup KITAS sponsor istri bisa dipakai ijin bekerja tanpa ada ijin2 disnaker dan lain2nya.
Suaminya Juliet kerja di Jakarta dengan sponsor perusahaan?
Istri WNI boleh jadi sponsor suami WNA, apapun profesi si istri, bekerja ataupun ibu rumah tangga.
So, go ahead dear.
Salam.
Hai...
Pemegang ITAS sponsor istri bila mau bekerja di Indonesia, tetap harus ada ijin kerja dengan sponsor perusahaan tempat dia bekerja. Gitu lho maksudnya.
Tks.
Selamat siang , selamat menunaikan ibadah puasa sebelumnya saya ucapkan
Jadi begini , suami bekerja di Jakarta sejak Juli 2009 tentunya dengan KITAS sponsor perusahaan , kami menikah Mei 2012 , saya sangat awam sebelumnya soal perizinan di Indonesia , karena sebelumnya saya berfikir suami akan aman aman saja bekerja di Indonesia.
Permasalahannya sekarang adalah KITAS ke-4 suami yang masih sponsor perusahaan Expired April 2013 karena mereka memutuskan sepihak kontrak jangka panjang suami saya dan sekarang suami berada dan (bekerja) di Jakarta dengan Visa 212 . Kontrak kerja di extend 2 bulan sekali oleh mereka sampai Agustus 2013
Saya telat mengetahui KITAS suami expired dan saya baru mudeng dengan segala perizinan di Indonesia baru belakangan ini :(
Karena ternyata saya bisa mensponsori suami untuk tetap berada di Indonesia sambil berusaha mencari pekerjaan baru
Mohon saran dari mbak eny apa yang harus saya dan suami lakukan karena saya baru tahu Visa 212 tidak bisa digunakan untuk bekerja , saya takut sekali kalau sewaktu waktu pihak imigrasi mengetahui dan suami tidak bisa masuk Indonesia lagi.
Terima kasih
Noffee :)
Terima kasih ya Nia informasinya, sangat berguna untuk pembaca semua.
Salam.
Salam.
Birokrasi kita masih itu rumet, hal yang mudah dipersulit, hal yang sulit makin rumit.
Bila kurang jelas bisa di tanyakan ke Kanim di Jakarta bag. Kasi statuskim... ini info dari teman yang sudah lebih dulu mengurus Kitas Itap suaminya, tanpa EPO. Karena saya belum sampai proses tersebut.
Note postingan teman ;
untuk alih status dari kitas sponsor perush ke istri dan kanim juga mengeluarkan rekomendasi alih status dari itas ke itap untuk selanjutnya mendapat rekomendasi kanwil yg diteruskan ke dirjend ke imigrasian di Jakarta tanpa harus EPO.
Dan apakah pembuatan IMTA dan dokumen terkait apakah sulit atau mudah ya mba Nia kalau boleh tau dan bagaimana, terima kasih.
Note :
Kitas sponsor istri memang di perbolehkan WNA bekerja, namun sampai saat ini masih menunggu PP disahkan. Masih sulit sepertinya untuk WNA sponsor istri dapat bekerja, karena tetap berpedoman pada aturan lama (yaitu bagi WNA dengan sponsor istri/suami maka ia tak boleh bekerja).
PP sudah di desak oleh team Perka Indonesia untuk segera di sahkan, tetapi masih belum juga.
Maaf kalau responnya kurang membantu.
Nia
Ijin Kerja atau IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenagakerja Asing) diurus dan disponsori oleh Perusahaan atau organisasi berbadan hukum. IMTA dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.
Mudah2an tidak sulit. Karena aturan sudah dipermudah (pengalaman teman tidak sulit, harus punya ilmu kudu mba, kudu sabar, kudu telaten ... tahu sendiri birokrasi INA, yang sulit dibuat mudah, yang mudah dipersulit).
Mbanya bikin KITAP langsung saja (jika sudah menikah lebih dari 2 tahun). IMTA-nya tentu bisa diurus melalui sponsor perusahaan. KITAS / KITAB kan untuk ijin tinggal saja, selain ijin tinggal juga diperlukan Ijin Kerja. Harusnya perusahaan tempat suami mba bekerja tetap mensponsori untuk mendapatkan Ijin Kerja melalui Kementrian Tenaga Kerja.
Yang penting Perusahaan tempat suami bekerja mengurus perpanjangan IMTA setiap tahun dan membayar DPKK sebesar USD1,200 (per tahun).
Semoga membantu ya mba... saya belum sampai tahap tersebut..
Nia
Mengenai PP ( Peraturan Pelaksana) UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Dalam Pasal 61: "Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."
Setelah saya telusur yang telah diterbitkan atau di tetapkan Peraturan Pemerintah no-31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana (PP) UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa yang tercantum :
Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU no.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Jadi Pasal 61 tahun 2011 sama sekali tidak tercantum atau di singgung.
nia
segera google UU nya.
saya mau tanya soalnya suami saya wna juga, kalo dia mau tinggal dan kerja di indonesia apakah masih sulit itu?kalau kerja buka toko apa musti ijin juga?kalo bekerja di perusahaan,musti sponsor dr persh itu ya brp biayanya? kalo 2m itu mustahil kan mb?
makasih jwbnny
saya tidak tahu case yang sebenarnya mengenai suami teman kamu tersebut, tapi berdasarkan pengalaman saya, selama dokumen ke imigrasian genuine dan diurus ditempat yang benar, tidak akan ada masalah mengenai ijin tinggal WNA tsb.
Perpanjang passport WNA harusnya di embassy negara bersangkutan, bukan di imigrasi spt yg kamu sebutkan.
Mengenai ijin kerja (expatriate), ada prosedurnya dan pajak yang dibayarkan juga jelas tertulis di peraturan ketenagakerjaan, saya tidak terlalu paham mengenai hal ini, akan tetapi 2 milyar untuk setor ke pemerintah itu PASTI tidak benar. Sekali lagi, di cek : kemana ngurusnya??
Kamu coba google mengenai undang-undang ketenaga kerjaan, mengenai WNA sponsor perusahaan.
KITAS sponsor istri belum bisa dipake untuk ijin bekerja, harus ada ijin tersendiri (semoga pembaca lain ada yang bisa membantu menjawab pertanyaan kamu).
semoga membantu ya Rini.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/11/11/mw3her-ribuan-tenaga-kerja-filipina-disinyalir-bakal-serbu-ri
Pemerintah Filipina sangat mendukung para tenaga kerjanya,
klo gak percaya silahkan anda dateng ke kedutaan Filipina,
dan lihat betapa profesionalnya mereka mengurus tenaga kerjanya... (Terus bandingin denga KBRI )
Emang ada filter di depnaker? kalo tidak boleh mana UUnya?
Di Indonesia tdk ada UU disini yg memberi batasan thd para engineers asing
Tulisan diatas ttg UU No. 13 tahun 2003 - Tentang Ketenagakerjaan
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Pasal 42 tidak tertera tentang sangsi hukumnya
mbak, saya punya suami WNA sudah 1 tahun di Indonesia dan baru proses memperpanjang KITAS sponsor isteri. Dulu saya kerja swasta, tetapi sekarang ibu rumah tangga/belum ada kerja. Jadi, kira-kira ini nanti akan dipertanyakan Imigrasi tidak ya (mengenai jaminan hidup untuk suami saya selama di Indonesia)?? Saya pernah dengar artikel, kalau isteri tidak kerja boleh jadi sponsor KITAS suami, tetapi perlu ada deposit uang 30jt di rekening isteri. Menurut mba Eny itu benar tidak ya mba?? TERIMA KASIH sebelumnya.
Laras
Coba lihat di tulisan saya diblog ini mengenai KITAS, disitu ada pembaca yang sharing mengenai applikasi Vitas terbaru,
Anonymous November 19, 2013 at 7:26 PM : "Waktu urus vitas kemarin saya dikasih tu selembar syarat2 nya, Disitu tercantum kalo buku tabungan sponsor minumum 2,5 jt saja katanya peraturan baru."
Salam.
Saya baru akan mulai proses alih status dari ITAS ke ITAP. Petugasnya menyuruh saya menemui Kasinya. Setelah menunggu tanpa kabar setelah 3,5 jam...Kasi tersebut pertama meminta KITAS II (masih ikut aturan lama harus tinggal di Indonesia selama 2 tahun lebih), ya saya bilang menurut UU no. 6 tahun 2011 setelah 2 tahun perkawinan bisa apply ITAP..kemudian dia minta surat dari kedutaan...kemudian..karena suami bekerja dengan IMTA kantor..dia bilang..kenapa tidak lapor kalau ada perubahan..kemudian (mencari alasan lagi) ini tidak boleh bekerja ...saya bilang di pasal 61 boleh bekerja..katanya hanya boleh usaha sendiri/wiraswasta atau kerja di perusahaan sendiri, tidak di perusahaan swasta...lah..saya bilang kalau tidak bisa bekerja kan tidak mungkin keluar IMTA....setelah itu dia suruh datang sejam lagi...setelah kembali...cuma dibilang kalau dokumen sudah lengkap, masukin aja dulu aplikasinya...aduh..dah abis waktu hampir setengah hari.....setidaknya ada kabar baik tahun ini ...sudah tidak perlu SKLD...siapa tahu di blog mbak Eny ada yang punya pengalaman KITAS/KITAP sponsor istri dengan IMTA kantor..mungkin bisa dishare?
Terima kasih
Juliet
Semoga ada pembaca yang punya pengalaman sama dan bisa sharing disini.
Salam.
saya any menikah dengan orang turkey kami berencana tinggal di indonesia dan ingin membuka usaha sendiri seperti cafee atau restaurant, nah saya mau tanya apa syarat yang harus kami penuhi ,apakah kami membutuhkan orang ke 3 untuk membuka usaha tersebut ,terima kasih
mohon bantunnya sekali lagi terima kasih banyak.
sorry saya tidak bisa jawab.
Sepertinya tidak perlu orang ke-3 untuk membuka usaha. Kalau ada itas/itap sponsor istri, suami bisa buka usaha tidak perlu izin kerja atau pihak sponsor.
Regards
Juliet
Saya sedang dalam proses itas ke itap, tidak melampirkan bukti keuangan juga tidak apa-apa.
Regards
Juliet
Proses itas ke itap suami sekarang sedang dalam proses di Dirjenim. Sekarang untuk pengurusan izin tinggal bukan di Dirjenin gedung lama lantai 5 lagi, tapi yang di gedung baru lantai 11 bagian Sudit alih status.Semoga semuanya lancar dan yang punya izin tinggal bisa bekerja, tidak perlu urus imta dan bapak DPKK lagi.
Juliet
Juliet
Penerbitan KITAS dari Jakarta, tapi perpanjangan kemarin saya pindah ke Sumatera (Palembang)
Mungkin bisa message ke FB saya : nie2ioi@yahoo.com.
Mungkin kita bisa share pengalaman masing2.. ^^
Salam kenal, Saya Indri menikah dengan WNA kebangsaan India..
Saya terbantu sekali dengan informasi dari Mbak Eny mengenai pengurusan KITAS di blog ini. Saya ikutin langkah yang diberikan, dan syukurlah berjalan dengan lancar...
Waktu penerbitan KITAS kemarin saya proses di Jakarta (Imigrasi Bandara Soe-ta), namun perpanjangan saya pindah ke Palembang, Sumatera.
Saya mau tanya Mbak, apakah peralihan KITAS ke KITAP perlu persetujuan dari Dirjen Imigrasi Jakarta lagi (seperti waktu mau mendapatkan Telex) yang harus dibawa ke Imigrasi setempat, atau hanya cukup ke Kamin setempat saja (dengan surat pengantar dari Imigrasi) ?
Apakah ada minimal rekening tabungan 30 juta seperti awal lagi?
Dan kalau ditanya oleh Imigrasi, apa kerjaan suami, jika saya jawab buka usaha toko (tanpa ada surat tambahan lainnya) apakah boleh / tidak melanggar UU?
Karena perpanjangan lalu, saya menyembunyikan usaha toko kami dengan mengatakan suami tidak bekerja dan hanya membantu antar jemput saya. Dan ada orang dari Imigrasi menyarankan agar suami mencari pekerjaan. Katanya kalo tidak ada kerjaan, perpanjangan selanjutnya bisa sulit disetujui.
Mohon bantuan dari Mbak dan teman-teman...
Salam, Indri
Salam kenal & salam buat keluarga.
Tks sdh ke blog saya. dan sorry kelewat terlalau lama untuk dibalas. Semoga urusan dokumen imigrasi untuk anaknya sekarang ini sudah beres.
Salam.
Semoga teman2 lain bisa membantu permasalahan Indri (colek Juliet yang sukses sampai ke KITAP).
Mengenai usaha toko, sebenarnya sudah seusai dengan UU keimigrasian no.6 tahun 2011 pasal 61 : "Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya"
Tapi tidak jelas apakah dengan membuka usaha (spt toko, dll) proses perijinannya sama dengan WNA bekerja pada perusahaan, saya belum dapat infonya.
Coba cek-ricek lagi, dan semoga ada teman lain bisa membantu.
Semoga bisa sedikit membantu.
Alfi
alfi.nuraini19@gmail.com
Saya mau memperpanjang KITAS Suami dan alih sponsor dari Perusahaan ke Sponsor Istri, tapi saya bingung karena saya punya KTP Jakarta Barat tapi berdomisili di BSD Tangerang. saya sudah tanya ada yang bilang harus sesuai Domisili saya dan suami jadi harus diurus di Imigrasi Tangerang dan ada yang bilang sesuai KTP jadi Imigrasi Jakarta Barat,
Mohon Bantuan Mba Eny kira kira kemana saya harus urus KITAS tersebut.
Terima kasih.
Widya
Kalau membaca sharing teman-teman disini, kebanyakan para pasangan itu bekerja tetap disebuah perusahaan atau ingin membuka usaha sendiri. Entah itu toko atau apa pun.
Tetapi suami aku adalah pekerja lepas (bekerja dengan basis project) yang baru aja merubah KITAS sponsor perusahaan menjadi sponsor istri.
Pertanyaan-ku..apakah dia tetap memerlukan work permit atau tetap harus membayar DPKK seperti kutipan dari mba Juliet:
"Bisa bekerja tapi harus ada izin kerja dari perusahaan dan perusahaan harus membayar DPKK USD 100/bulan. Izin kerja tersebut harus diperpanjang tiap tahun."
Juliet
Dan mengacu ke tulisan mba Eny kepada Indri tentang UU keimigrasian no.6 tahun 2011 pasal 61 : "Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya"
Berarti, kalau aku merubah KITAS suami aku menjadi KITAP, salah satu keuntungannya adalah bahwa dia dapat bekerja tanpa harus memiliki IMTA atau work permit?
Mohon bantuannya mba & teman-teman...karena informasi yang aku dapatkan dari beberapa agen simpang siur dan kalau research dari google, tidak ada pembahasan yang jelas mengenai status pekerja lepas (freelance).
Terima kasih sebelumnya & salam hangat...
BS
Kalau buka warung/toko/restoran menurut orang imigrasi di Bandara Soe-ta sih boleh ya.
Semoga bisa membantu
Itu hasil pengalaman saya.
Mungkin yang lain bisa bantu.
Juliet
trima kasih
mba suami saya pakai kitas tinggal sponsor istri, karna suami mau menjadi WNI dan 1tahun lagi bisa apply kitab tinggal. apa yg menggunakan kitab tinggal sponsor istri bisa bekerja jg asal ada IMTA???.. krna selama ini dpt kabar yg simpang siur juga dan org" hny menulis atau mengucap kitas dan kitab sponsor istri saja. tanpa keterangan kitas dan kitab kerja atau tinggal.mohon jawabannya. terima kasih Dan salam sukses.
saya mau tanya ..suami saya wna dan saya berencana buka toko tapi atas nama saya dan suami membantu di toko perlu izin ke imigrasi dan bayar ga ya? Ada yg bilang suami wna ga bisa kerja walopun membantu usaha istri di toko
mohon jawabannya.terima kasih
2017-2018 Kalau lama kunjungan masih dalam 1 bulan, baiknya masih pakai VOA aja, beberapa negara free VOA Indonesia.
Tapi kalau setiap kunjungannya lamanya melebihi 1 bulan baiknya apply Vitas sponsor istri WNI, kemudian KItas.
Nanti kalau sudah permanen bisa upgrade ke KITAP.
Salam.
Nama sy dita. Sy sedang punya masalah yg hampir sama sperti teman2 lain.
Bulan ini masa berlaku visa suami sy habis. Biasanya di perpanjang oleh perusahaan tmpat suami bkerja. Tetapi kali ini suami sy sdang tidak bekerja. Untuk sementara suami sy ingin membuat visa sponsor istri WNI sebelum mendapatkan pekerjaan lagi. Tapi saya bingung, cara bikinnya bagaimana, dimana & persyaratannya apa saja?
Mohon bantuannya
Terimakasih :)
Salam kenal.
KITAS-nya bisa dialihkan ke sponsor istri.
Syaratnya sama seperti bikin baru Kitas sponsor istri.
Cek disini :
http://ilalanggrass.blogspot.co.id/2012/04/vitas-visa-ijin-tinggal-terbatas.html
http://ilalanggrass.blogspot.co.id/2012/04/kitas-kartu-ijin-tinggal-terbatas.html
Mungkin ada beberapa sedikit perubahan sejak 2015, seperti MERP bisa langsung apply bareng KITAS.
Dulu MERP hanya bisa diapply setelah KITAS jadi.
Salam.
Maaf bertanya disini..saya rencana 4 bulan kedepan akan mengurus extend kitas suami dgn sponsor istri. Mohon petunjuk apakah bisa dengan dikirim ke kanwil jakarta krn posisi kami sekarang di Malang. Terima kasih perhatiannya..
- Apakah IMTA harus tetap dibuat apabila suami bukan pegawai suatu perusahaan atau institusi?
- kalau iya, apakah berarti suami harus bayar perusahaan (agen)?
- kalau tidak, apabila suami meeting di luar dianggap bekerja kemudian bisa ditangkap?
Untungnya waktu di Kanim pas mereka tanya soal IMTA saya hanya bilang gak kerja karena kebetulan saya bekerja dan mereka tidak mempeributkan soal itu. Mungkin karena saya dianggap bisa membiayai.
Tapi deg2an juga kalo misalnya "ngawang" gini peraturannya. Semoga pemerintah segera memperjelas perundang-undangan ini ya. Amiiin...
Kalau apply dengan sponsor istri WNI, coba cek di postingan saya sebelumnya mengenai VITAS/KITAS.
suami saya pemegang kitab seponsor dari saya.dan selama bekerja menggunakan imta dan Rptka dari perusahaan...tetapi awal bulan juni kontraknya sudah selesai dengan perusahaan...yang ingin saya tanyakan apakah tetap di perlukan imta dan Rptka jika kami ingin mendirikan perusahaan sendiri PT.( PERSEROAN TERBATAS) a/n saya tentunya dan suami ikut membantu jalanya perusahaan?
mohon infonya Kak Eny dan teman teman disini
sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
salam
Dea
mba bsa add fb saya , nurul alsaraha, sy jg lg cari teman yg menikah wna
perkenalkan saya putri dari bekasi, saya baru menikah 4 bulan dgn suami WNA NLD , skrg sdg pengajuan kitas, yang saya mau tnyakan bisa tidak suami saya bekerja sebagai model denngan kitas sponsor istri, atau harus ttp pakai IMTA ya. terima kasih
Kitas sponsor istri tidak bisa dipakai untuk kerja.
Kalau untuk kerja, ada lagi izinnya.