Marriage in Indonesia - for Australian citizen

Updated  25 March 2022

pixabay


Neither DFAT nor its missions overseas can advise on other countries' specific requirements for Australians to get married overseas. 

For details of the current marriage requirements for Indonesia please contact the nearest Indonesian Embassy/Consulate-General or the Indonesian Civil Registry Office (Catatan Sipil) in the area where the marriage will take place. 

As a general guide only, the following information may be of assistance.

The parties to the marriage will need to make their own arrangements with the local religious minister and/or the civil registry celebrants and are advised to seek confirmation of the exact requirements in their particular circumstances. In addition, partners would be advised to discuss with their lawyer in Australia and/or Indonesia about any other steps which need to be taken, especially, but not only if, they intend to reside in a country other than Australia, or if they wish to hold property separately.

Getting Married under Indonesian Law

Generally, Indonesian nationals, and persons of any other nationality may marry in Indonesia provided they hold a religion recognised by the Indonesian Government (Islam, Hinduism, Buddhism or Christian). Under the Indonesian Marriage Law, marriages may be performed by Ministers of Religion, officers of the Civil Registry Office (Kantor Catatan Sipil) or the Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama). For a marriage to be legal, it must be conducted according to the religion and conform to the laws of the countries of the parties involved.

In order for an Australian citizen to marry in Indonesia, it is necessary to make an application for a Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) at the Australian Embassy in Jakarta or the Australian Consulate-Generals in Denpasar, Surabaya and Makassar. Application forms are available from the Consular counters at these offices or on the Smartraveller website at https://smartraveller.gov.au/services/legalising-documents/pages/overseas.aspx  

To obtain a Certificate of No Impediment to Marriage you may contact us at consular.jakarta@dfat.gov.au

Jurisdiction

The local Civil Registry Office or KUA normally require the CNI to be issued by the Australian diplomatic mission within the appropriate jurisdiction.  Below is a guide on the jurisdiction allocations, however please check with the Civil Registry Office or KUA to confirm the mission you should attend.

Australian Embassy Jakarta: Jakarta, West Java, Sumatera, Riau, Kalimantan
Australian Consulate-General Makassar: Sulawesi, Maluku, Papua, NTT
Australian Consulate-General Surabaya: East Java, Central Java, Yogyakarta
Australian Consulate-General Bali: Bali, NTB

Couples must be of the same religion

Under Indonesian Law No.1 of 1974 concerning marriage (the ‘Marriage Law’), both parties must hold the same religion, if not, one party must convert to the other religion. Anecdotal evidence suggests that the process of converting to Islam is not a lengthy one. To start the process, speak with the Imam at the local mosque.

Islamic Weddings

Moslem weddings are performed by the Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama) and they will issue the Marriage Books (Buku Nikah) as evidence of the marriage.   There is usually no requirement for people to register such a marriage with the Civil Registry Office (Kantor Catatan Sipil). However, it is recommended that you arrange for a Marriage Certificate from the Civil Registry Office, if you intend to relocate to another country.

Other Weddings

For non-Moslem marriages (Christian, Hindu, etc), couples have to lodge a Notice of Intention to Marry with the Civil Registry Office at least 10 days prior to the wedding. After the ceremony the marriage must be registered at the Civil Registry Office to be legal. Both applicants will need the originals and a photocopies of the documentation listed below.  However as requirements can vary from province to province it would be prudent to check with Civil Registry Office in the area you will marry in first.

  • The Certificate of No Impediment from the Embassy or Consulate-General
  • Passports or KTP
  • Birth certificates
  • Marriage certificate
  • Proof of dissolution of previous marriage or death certificate of former partner (if applicable)
  • Four photos (4x6cm) of the couple.

It can be difficult for Australian and other foreign nationals without Indonesian language skills to liaise with the Civil Registry Office and religious celebrants. We suggest that you engage the services of a Wedding Organiser if you are unsure.

Recognition of Overseas Marriages in Australia

Follow the link to the Smartraveller for a guidance on the recognition of overseas marriages in Australia - https://smartraveller.gov.au/guide/all-travellers/birth-death-marriage/pages/getting-married-overseas.aspx#recognition-of-overseas-marriages

Frequently Asked Questions

  • Can I marry at the Embassy/Consulate-General?
    No
  • How long does it take to issue a CNI?
    Usually while you wait provided the documentation presented are correct and complete.
  • Is there an expiry date on the CNI?
    We do not place an expiry date on the CNI, however the local Civil Registry Office do not normally accept CNIs that were issued more than 3 months prior.
  • Will my marriage be recognised in Australia? 
    Yes, since 1 January 1995 any legally performed marriage in an overseas country, which would have been legal had it been performed in Australia, is accepted as a legal marriage under Australian Law.
  • Do I need to register the marriage with the Embassy/Consulate-General?
    No
  • Do I need to register the marriage in Australia? 
    No, you cannot register an overseas marriage in Australia.
  • Can I marry before my divorce decree absolute is issued?
    No

While every care has been taken in preparing this information, neither the Australian Government nor its agents or employees, including any member of the Embassy's consular staff, can accept liability for any injury, loss or damage arising in respect of the information contained herein.

https://indonesia.embassy.gov.au/jakt/MarriageInd.html



Komentar

Anonim mengatakan…
apakah suami ibu juga Australian?
mohon infonya pengurusan dokumen suami, apa aja yang harus dipersiapkan dari australia sampai ke indonesia

thanks
Eny DArief mengatakan…
Dibaca disini ya : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/menikah-di-indonesia-dengan-wna.html
Anonim mengatakan…
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Ani dari Padang, Sumatra Barat.In Shaa ALLAH akhir bulan ini saya berencana menikah dengan WN Aussie.Calon suami saya hanya bisa berada di Indonesia selama 8 hari,karena dia kerja di Aussie.Mohon bantuan dan Do'a Mbak.Status saya single tapi dia duda. Dia udah ngirim akte cerai, CNI dari daerah asalnya di Aussie dan Akte Kelahiran (*semua dokumen/papers berbahasa Inggris).Saya mau nanya dokumen apa saja yang harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia selain Akte kelahiran dan akte cerai apakah passport dan VOA nya juga harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia? In Shaa ALLAH minggu depan kami berencana ke KEDUBES Australia di Jakarta buat ngurus CNI. Kelurahan dan KUA disini kurang ngerti prosedur menikah dengan WNA, bahkan dalam kunjungan singkat calon suami bulan Mei kemarin kami udah nanya-nanya ke KUA (tanpa dokumen apapun karena emang niatnya buat dapat info aja) tapi bulan July kemarin saya bawa dokumen yang dikirim dari Aussie kata pegawai KUA dokumen yang kurang cuma CNI dari Embassy dan gak perlu translate dokumen lainnya ke Bahasa Indonesia (*Saya baca diblog Mbak yang sangat membantu dan bermanfaat ini, dokumen lain selain CNI juga harus di translate). Mbak, saya mohon jawaban secepatnya. Saya mohon maaf kalo ada kata-kata yang tidak pada tempatnya. Terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.
Terjemahan yang dibutuhkan KUA hanya akte lahir dan akta cerai suami saja.
Silahkan baca di link ini ya : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/menikah-di-indonesia-dengan-wna.html?showComment=1376068377054#c4470296265342188763

semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Terima kasih Mbak atas jawabannya. Pernikahan saya akhirnya ditunda hingga Januari 2014. Hal ini disebabkan satu dan lain hal. Mbak, Saya mohon do'anya :) . Mbak saya mohon infonya tentang penerjemah tersumpah yang diakui oleh KEDUBES Australia buat nerjemahin dokumen seperti : Birth certificate, Dissolution married certificate, Prenuptial Agreement, dll. (* Maksud saya nerjemahin dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris). Maaf Mbak mohon infonya tentang Notaris yang bagus dan diakui KEDUBES AUSTRALIA buat bikin Prenuptial Agreement. Menurut informasi yang saya dapat Notaris di Jakarta biayanya minimal RP. 20.000.000 buat bikin prenuptial Agreement, bener gak Mbak?. In Shaa ALLAH saya ngurus sendiri semuanya gak pake agent. Saya sangat menunggu jawaban Mbak :) Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Hallo,

Kalau untuk tujuan pernikahan dokumen yang di translate ke Bhs Indonesia adalah untuk diserahkan ke KUA/Catatan sipil, jadi tidak perlu penerjemah yang diakui oleh kedubes Australia, cukup penerjemah yang disumpah.

Kecuali untuk keperluan applikasi visa Australia :
TRANSLATOR diharuskan menggunakan NAATI certified translator, listnya klik disini : http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html

NOTARIS (untuk urusan visa) boleh public notary dimana saja di Indonesia, atau bisa pakai Australian Public Servant (imigrasi) di Kedutaan Australia Jakarta.

Jasa notarie untuk buat Prenup vartiatif, coba google dan tanya by phone satu persatu untuk perbandingan.

Semoga membantu ya.
Anonim mengatakan…
Hallo,

Mbak terima kasih atas perhatian dan infonya.Saya sangat terbantu atas Info- info yang saya dapat dari blog Mbak ini. Mbak Bisa gak apply spouse visa sebelum Nikah? Saya pengennya ntar sesudah Nikah ( In Shaa ALLAH January 2014) langsung ikut calon suami ke Aussie. Biaya spouse visa Aussie Rp. 33.000.000 itu beneran gak Mbak? Saya rencananya ngurus sendiri gak pake agent.

Terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Hallo..
Spouse visa subclass 309/100 untuk De jure relatioship (menikah), dan De facto relationship. Mengajukan spouse visa berdasarkan De jure relationship kamu harus sudah menikah.
Mengajukan spouse visa berdasarkan De facto relationship kamu harus sudah tinggal bersama pasangan paling sedikit 12 bulan (hal ini di Indo tidak umum).
Untuk mengajukan aplikasi salah satu dari 2 cara tersebut, kamu harus mengajukan bukti2 antara lain : harus ada akta nikah (de Jure), membuktikan bahwa kalian berdua tinggal di alamat yang sama, tagihan listrik/telpon/internet atas nama berdua, poto2 berdua dan bersama teman2 dan anggota keluarga kedua belah pihak, etc, etc (banyak banget sist persyaratannya).
Untuk case kamu lebih tepat mengajukan subclass 300 (Prospective marriage visa). Biaya dan cara apply serta persayaratannya silahkan baca di link dibawah ini :
http://www.immi.gov.au/migrants/family/family-visas-partner.htm
http://www.immi.gov.au/fees-charges/_pdf/visa-pricing-table.pdf => lihat halaman 25 di link ini.

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Terima kasih Mbak atas informasinya :).
Anonim mengatakan…
Mba eny...untuk membuat CNI apakah dokumen calon suami yg wna harus ditranlate ke dalam bahasa indonesia? Mohon jawabannya, terimakasih
Eny DArief mengatakan…
hai,
dokumen tidak perlu ditranslate. bawa dokumen asli dan siapkan copy.

salam.
Unknown mengatakan…
Halo mbak eny.. Saya sudah 2mingguan mempelajari blog mbak enny mengenai pernikahan dg WNA Australia. Pertanyaan saya.. Apakah saya harus mendaftarkan ke catatan sipil lagi setelah saya menikah di KUA dan mendapatkan buku nikah? Saya berencana tinggal di negara suami di Australia. Apakah buku nikah sudah menjadi bukti kuat pernikahan kami apabila saya ingin mengajukan partner visa? Tentunya kami akan melampirkan dokumen lain yg menguatkan. Tlg dibantu. Thanks
Eny DArief mengatakan…
Hallo Yoanita,

Thaks sudah berkunjung ke blog saya.
Pernikahan secara legal di KUA tidak perlu lagi didaftarkan di catatan sipil.
Buku nikah sudah menjadi certificate resmi untuk apply partner visa subclass 309/100.

Semoga bisa membantu ya.

Salam,
Anonim mengatakan…
halo mbak Eny, mau tanya, appointment dengan Australia Embassy itu memang dijawab oleh mesin penjawab saja ya? Trus kita tinggalin pesan gitu saja mau appointment? Terus kita yang tentuin hari dan jamnya? Jadi setelah telepon, besok atau lusa langsung datang saja ke Embassy tanpa ada konfirmasi dari mereka? Mohon penjelasannya ya. Terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
hallo.
ada officernya yang jawab, nanti ditanya kapan mau datangnya, dan dikonfirmasi lagi dokumen yg harus dibawa.

salam.
Anonim mengatakan…
Halo mbak Eny,

saya sudah coba menghubungi beberapa kali ke sana saat jam kerja sesuai dengan nomor yang ada di blog mbak Eny, tetapi dijawab oleh mesin penjawab terus dan diminta meninggalkan pesan.

Ini nomor yang saya peroleh dari blog mbak Eny di atas :
Contact details for the Embassy: 
Consular Section 
Australian Embassy 
Jl H.R Rasuna Said Kav C15-16 
JAKARTA 12940 
Ph: 021 25505500 
Fax: 021 25505499

Public Hours of Consular Counter: Mon - Fri 08.00 - 12.00, 13.00 - 16.00
Anonim mengatakan…
halo mbak Eny, saya baru coba lagi pagi ini. Sudah ada yang angkat telp. Terima kasih banyak infonya ya. Sangat bermanfaat.

Salam
Anonim mengatakan…
Hi mbak Eny.. Suami saya British dan kami menikah di Singapura tahun lalu. Saya ingin bikin KITAS untuk suami dengan sponsor istri. Saya berdomisili di Batam dan suami bekerja di Singapura (ngantor) 2 hari dalam seminggu dan selebihnya bekerja dari rumah (BATAM). Saya sudah mencoba apply VITAS online tapi sudah 5kali di tolak dengan alasan : Lampirkan akta nikah DUK CAPIL. Sementara saya menikah tidak di Indonesia, akan tetapi saya sudah lampirkan pendaftaran pernikahan saya di KBRI Singapura dan pendaftaran pernikahan di DISDUK setempat (BATAM). Bukti pendaftaran pernikahan dari Disduk setempat hanya berupa stiker berukuran 10cm x 10cm yang ditempelkan di belakang akta pendaftaran pernikahan saya dari KBRI singapura (tetap saya lampirkan sisi tersebut), dan masih juga di tolak dengan alasan serupa. Saya stress banget jadinya mba sementara tiap minggu suami bolak balik Batam- Singapura dan tiap kali masuk pake VOA lembar demi lembar di Stamp imigrasi bikin cepat habis halaman pasport suami. Jadi saya berencana mau langsung datang ke Jakarta untuk apply langsung walaupun saya sama sekali gak ngerti jakarta, tapi dari pada pake agent yang belasan juta. Pertanyaan saya step-step apa yang harus saya persiapkan dan lakukan? mengingat saya sendiri dari Batam dan tidak punya sanak saudara sehingga akomodasi hrs saya pikirkan untuk tidak membuang waktu di JKT, dan pada pengisian pekerjaan suami apa saya isi dengan sebenarnya? (apa tidak akan jadi masalah?) lalu apa yang harus saya isi pada pengisian pekerjaan saya? saya hanya ibu rumah tangga. lalu berapa kali saya harus datang ke JKT nya? saya bener-bener blank dan butuh bantuan mba Eny, semoga bersedia membantu saya dengan memberikan pencerahan.. Terimakasih banyak mba Eny.
Wasallam.. Iren
Eny DArief mengatakan…
Hi Iren,

Coba cek apakah ukuran file akta nikah dan bukti pendaftaran dukcapil yg di appload sdh sesuai?
Pekerjaan suami diisi yang sebenarnya. Begitu juga status pekerjaan istri (ibu rumah tangga) diisi dengan sebenarnya.

Teman-teman pembaca, terutama yang baru sukses apply vitas, mohon bantuannya apabila ada info tambahan atau trik2 apply online Vitas, supaya Vitas suaminya Iren sukses juga.

Salam.
Satria Pinayungan mengatakan…
Kalau untuk CNI cina bagaimana
Eny DArief mengatakan…
Hubungi Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Jakarta.