SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk WNA / Pendatang WNA

Edited  23 May 2023 - Disdukcapil Kota Bandung





Tahu kah kalian, bahwa urusan yang berkaitan dengan WNA yang tinggal di Indonesia tidak cukup sampai di urusan Imigrasi saja? Tapi juga harus lanjut mengurus data kependudukan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.

Untuk warga DKI Jakarta mengajukan bisa online, lihat di artikel ini ya : SILAPORLAGI DKI Jakarta

Setelah urusan izin tinggal Telex Visa 317 selesai dan KITAS sudah ditangan, maka masih ada dokumen yang wajib dibuat oleh WNA, yaitu  SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yang kaitannya dengan DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.

Bagi WNA pemegang ITAS wajib buat SKTT, yang nantinya SKTT ini wajib diperlukan ketika perpanjang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atau alih status ke ITAP (Izin Tinggal Tetap). SKTT ini berlaku sebagai Surat Keterangan Domisili. 

Saya infokan bagaimana langkah-langkahnya untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT dimaksud, berdasarkan data yang kami ajukan di Kota Bandung pada 23 May 2023.


Siapkan dokumen-dokumen berikut ini dan ajukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sesuai tempat tinggal sponsor. 
  1. Mengisi Formulir F1-01 ditandatangani oleh pemohon yaitu sponsor WNI. 
  2. Asli & Copy Passport  beserta halaman data yang tertera stempel visa tanggal kedatangan 
  3. Copy ITAS
  4. Pas photo berwarna 3x4 cm sebanyak 2 lembar
Proses :
  • Siapkan dokumen yang diperlukan
  • Mendaftar antrean melalui WA / SMS
  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai jadwal yang diberikan melalui balasan WA/SMS
  • Penyerahan berkas dokumen pada petugas
  • Dokumen diterima sesuai resi
Jangka waktu : 2 hari kerja
Tarif : Seluruh layanan Gratis

***

Keliatannya panjang ya urusan imigrasi dan kependudukan untuk WNA yang tinggal di Indonesia. 
Tapi ini belum apa-apa karena sudah dipangkas 2 step, sebelumnya malah ada Blue Book dan SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) yang prosesnya di Markas besar Kepolisian RI.
Sedap banget kan.

Dah itu saja.

form





Komentar

Anonim mengatakan…
Dear Bu Eny, terimakasih atas info ini sangat membantu. Bu apakah kami dapat mengetahui info lebih lanjut tentang isi dari surat pengantar RT tsb?

Menurut info yang saya pernah baca untuk mengurus SKTT ini surat pengantar yang diperlukan bukan hanya RT dan Lurah saja, tapi juga diperlukan surat pengantar dari RW. Apakah benar begitu Bu? Mohon pencerahan. Terimakasih.

Salam, Renny - Surabaya
Eny DArief mengatakan…
Hallo Renny,

Surat pengantar dimaksud adalah surat pengantar dari RT ke Kelurahan agar Kelurahan dapat mengeluarkan SKTT yang ditandatangan oleh pak Lurah.
Seperti biasanya mengurus surat-surat apapun di kelurahan (ie. KTP, Kartu keluarga, termasuk SKTT) diperlukan surat pengantar RT.
Ditempat saya tinggal pak RT nya sudah menyiapkan form surat pengantar untuk berbagai keperluan warga yang akan berurusan dengan Kelurahan, dalam form tersebut ada tanda tangan RT dan tanda tangan RW, tapi karena ditempat saya tinggal pak RW nya susah ditemui/jarang ada di tempat, jadi kelurahan cukup maklum untuk tidak perlu ada tanda tangan RW di surat pengantar tsb. Jadi setiap berurusan dengan Kelurahan saya cukup dengan Surat pengantar di ttd RT saja. Ok Renny.
Unknown mengatakan…
Hello bu eny, saya ingin tahu ttg sktt apa pada saat perpanjangan kitas perlu sktt?karena sampai skrg ini saya blum membuat sktt?apakah ada sanksi ato denda juga?persyaratannya apa saja..
Anonim mengatakan…
Hi di kanim saya waktu perpanjang KITAS tidak diminta SKTT hanya surat keterangan domisili. SKTT harus segera dibuat maksimal 14 hari setelah KITAS diterbitkan.Untuk dendanya bisa dibaca di peraturan di bawah.Persyaratannya gampang, tinggal ke capil, serahkan surat permohonan, copy KTP sponsor, KK, copy kitas, pasport. Untuk jelasnya bisa dilihat di Perda no.93 tahun 2012. Untuk biaya bisa dilihat di Perda no. 3 tahun 2012.
Juliet
Anonim mengatakan…
hai.. saya belum membuat SKTT, waktu mau buat harus ada dokumen SKLD dari kepolisian juga, ada beberapa dokument lainnya visa, kitas, pasport, saya pernsh buat SKLD tapi sudah hangus thn 2013, 2014 ini saya tidak perpanjang, katanya tahun 2014 kepolisian tidak melayani SKLD, bener gak tuh ya?..apa bedanya STM surat tanda melapor dengan SKLD surat keterangan lapor diri, keduanya dikeluarkan dari kepolisian??.. untuk pembuatan akte anak saya jadi tertunda gara" suam saya tidak memiliki SKTT, sedangkan kepala keluarga di KK saya sendiri, suami tidak dicantumkan didalamnya.
Anonim mengatakan…
Selamat siang Bu Eny, saya ada pertanyaan, untuk SKTT ini jika alamat KTP sponsor beda dengan domisili, apakah SKTT dibuat di Capil sesuai domisili?Disamakan dengan alamat tinggal yang tertera di Kitas?
Eny DArief mengatakan…
selamat siang, maaf baru membalas.
Alamat tinggal di KITAS tentu harus sesuai dengan domisili WNA di Indonesia, tujuannya bila harus melapor atau berurusan dengan imigrasi maka datangnya ke kantor imigrasi sesuai domisili. Bila alamat domisili tidak sama dengan KTP harus disertai dengan surat keterangan domisili dari kelurahan. Jadi untuk alamat pada SKTT harusnya sesuai dengan alamat domisili WNA yang tertera pada KITAS.