Harta bersama perkawinan campuran

KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN

Pertanyaan : 

Saya seorang Warga Negara Asing, kawin dengan wanita Warga Negara Indonesia, pengertian saya adalah bahwa Orang WNA tidak boleh memiliki tanah atau rumah di Indonesia. Setelah perkawinan, istri saya beli tanah dengan sertifikat Hak milik atas namanya sendiri dan bangun sebuah rumah juga dengan setifikat hak milik atas namanya sendiri. Saya tidak bertempat tinggal di Indonesia, hanya datang dengan visa untuk beberapa bulan ke Indonesia sewaktu waktu.
  1. Apakah rumah tersebut Harta bersama?
  2. Apabila istri meninggal dunia apakah saya sebagai WNA dapat Rumah tersebut sebagai waris?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
RB

Jawaban :
Di Indonesia, menurut ketentuannya WNA memang tidak dapat memiliki tanah atau rumah sebagai hak milik. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik (pasal 21 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)).
Walaupun rumah dan tanah tersebut diatasnamakan isteri anda, bukan berarti anda tidak berhak atas keduanya. Rumah dan tanah tersebut, keduanya merupakan harta bersama jika tidak adanya perjanjian perkawinan mengenai harta kekayaan. Jika tidak ada perjanjian perkawinan maka sejak perkawinan dilangsungkan terjadi penyatuan harta kekayaan suami dan harta kekayaan isteri maka rumah dan tanah itu merupakan harta bersama karena diperoleh selama perkawinan.
Mengenai apabila suatu hari nanti isteri meninggal, anda sebagai warisnya tetap berhak atas rumah dan tanah tersebut, bukan sebagai hak milik tetapi hanya hak pakai karena menurut ketentuannya orang asing hanya diperbolehkan memiliki hak pakai saja. Hak milik tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak itu, wajib melepaskan hak tersebut.
Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan pasal 21ayat (3) UUPA disebutkan:  

" Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung."

Kecuali misalnya anda memutuskan menjadi WNI maka sebagai ahli warisnya tentu saja berhak atas tanah dan rumah tersebut.


sumber : http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/harta_perkawinan/harta_dalam_perkawcampuran.htm 

Komentar

Unknown mengatakan…
salam mbak..
saya mau tanya,sy menikah dgn Wn mesir, sblm nikah kami tidak membuat perjanjian pra nikah,apakah bisa saya membeli rumah / tanah dengan atas nama saya, krn kmrin saya ada baca artikel tentang ini, bahwa saya tidak bisa membeli property meskipun dgn nama sy, sehingga harus menggunakan nama anggota keluarga yang lain,apa benar begitu mbak ?
Eny DArief mengatakan…
hai Ekka,

semoga ada pembaca yang lebih paham hukumnya, yang dapat menjawab pertanyaan kamu.

salam.