Postingan

APOSTILLE Cara Mengajukan AHU online

Gambar
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.  DOKUMEN YANG DAPAT DIAJUKAN APOSTILLE, Layanan Dokumen yang dapat diajukan apostille LIHAT DISINI DAFTAR NEGARA YANG MENERIMA APOSTILE,  Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Negara mana saja yang tersedia untuk menerima layanan legalisasi ini LIHAT DISINI BIAYA APOSTILLE,  Legalisasi Apost

VISA untuk ex Warga Negara Indonesia E32C – E32D

Gambar
Sebelumnya saya share artikel mengenai visa C318 untuk ex warga negara Indonesia DISINI , namun baru-baru ini, per January 2024 Index visa jenis ini berubah dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu  Visa E32C untuk masa tinggal 2 tahun dan  Visa E32D untuk masa tinggal 1 tahun. Meskipun kedua visa tersebut sama-sama untuk ex Warga Negara Indonesia, namun peruntukkan dan persyaratan kedua visa ini berbeda. Visa E32C  Visa ini dengan masa tinggal 2 tahun dan untuk ex WNI yang memilik sponsor keluarga WNI, syaratnya sesuai dengan tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal Pasal 51 (1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a) Paspor Keb

Menjadi Penjamin WNA - langkah berikutnya di evisa.imigrasi.go.id

Gambar
Per 9 January 2024, pengajuan Visa Indonesia sudah tidak lagi melalui imigrasi.go.id, tapi dialihkan ke laman evisa.imigrasi.go.id. Selain itu, Nomor Indeks Visa juga semuanya berubah. Sebagian syarat pengajuan visa ada yang lebih simple ada juga yang makin ribet. Akan saya infokan satu-persatu. Saya mulai dari Proses Pengajuan Penjamin Bagi yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan sebagai Penjamin melalui laman imigrasi.go.id Anda bisa lanjut proses ke laman evisa.imigrasi.go.id Buka laman evisa.imigrasi.go.id Klik SIGN IN Akan muncul tampilan berikut, klik CREATE ACCOUNT Akan muncul seperti ini, Untuk Warga Negara Indonesia yang akan jadi penjamin bagi keluarga/suami/istri WNA, klik Guarantor Indonesian Citizen Bagi perusahaan, klik Guarantor Corporate/Government/International Organization Saya lanjut dengan penjelasan untuk Indonesian Citizen. Apabila sudah punya account Penjamin sebelumnya, (melalui persetujuan by email dari Ditjen Imigrasi), klik YA Isi User Name dan password se

Masa Berlaku Izin Tinggal Berbeda dengan Masa Berlaku Visa Dapat Digunakan

Gambar
Beberapa waktu lalu saya sedang  transaksi di loket 4 bagian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian  kantor Imigrasi Jakarta Barat, di sebelah saya, loket 3, ada orang asing yang ditolak perpanjangan  Izin Tinggal Kunjungannya (ITK). Staff kantor Imigrasi Jakarta Barat menolak permohonan perpanjangan ITK dimaksud karena wilayah tinggal orang asing tersebut masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta, dan parahnya hasil cek passport diketahui  hari itu, 9 January adalah hari terakhir masa berlaku Izin tinggal berakhir sesuai yang tertera pada Landing Sticker. Sebaiknya segera ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sekarang, masih ada waktu, no debat, nanti malah buang-buang waktu. Kemudian orang asing tersebut kembali ke loket dengan didampingi seorang WNI - tampaknya pihak agency, sambil menunjukkan lembaran persetujuan visa, Bapak ini bilang,  “Masa berlaku visa sampai tanggal 10 February 2024, harusnya masih ada banyak waktu” Saya langsung paham, rupanya ada salah pemahaman dari pihak orang asin

Indonesia ROYA

Gambar
“Tidak bisa Bu/Pak, saya tidak mau akad Jual Beli Lanjut sampai Sertifikat Rumah selesai di Roya.”  Notaris setuju, dan akad dibatalkan, maka selanjutnya kita ngopi-ngopi  GEDEG :( ~~~~~ Benar Indonesia Roya, karena saya mau membahas mengenai ROYA atas tanah/bangunan yang di jaminkan (diagunkan). Roya diartikan sebagai  pencoretan Hak Tanggungan. Istilah Roya lazim dipakai dalam dunia penjaminan (agunan). Ketika seseorang mengajukan kredit atau pembiayaan kepada pihak bank, umumnya bank akan meminta agunan / jaminan, yang biasanya berupa tanah/rumah, untuk dijadikan sebagai jaminan kredit (utang) tersebut. Tujuannya semata-mata adalah, ketika yang berutang tak lagi mampu membayar utangnya, maka tanah/rumah yang menjadi agunan tersebut akan dilelang /dijual dan hasilnya akan dipakai untuk melunasi sisa utangnya. Jadi, Roya merupakan proses penghapusan status obyek jaminan sebagai agunan utang/kredit. Proses penghapusan status agunan ini dilakukan dengan cara mencoret catatan Hak Tanggun

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Gambar
 “... Arab Saudi menjadi negara tujuan favorit para Calon Pekerja Migran Indonesia - CPMI illegal ini. Untuk pergi ke Arab Saudi cukup dengan menggunakan visa umrah yang berlaku selama 30 hari. Setelah masa 30 hari itu berakhir, para pekerja tersebut rela mengambil risiko tinggal lajak (overstay) demi upah sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta rupiah sebagai Asisten Rumah Tangga, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR) di Jakarta." Duh, point tersebut bikin miris, pergi jauh meninggalkan keluarga dengan resiko entah apa yang terjadi nantinya. Terkejut gaji yang diterima kurang dari gaji UMR Karawang Bekasi 2023, sekitar Lima juta dua ratus ribu Rupiah. -------------------------------------------------- Sejak Januari hingga 16 Mei 2023, sebanyak 1.662 calon pekerja migran Indonesia (CPMI)yang diduga nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka ditengarai akan bert

Pengertian NOT TO LAND dan DEPORTASI

Gambar
pixabay Gara-gara di WA client untuk bantuan pembuatan visa yang menurut saya double trouble , Alhamdulilah saya jadi  belajar dan banyak mencari tau mengenai  apa itu Not To Land dan apa itu Deportasi. Sedikit saya singgung mengenai ‘ double trouble ’ dimaksud, sehubungan WNA yang akan mengajukan Visa dimaksud bukan hanya karena warga negara dari negara subject Calling Visa tapi juga masuk daftar cekal black list stamp merah dan pernah masuk rumah detensi. Untuk pembelajaran kita semua, bahwa Black list dengan stamp merah tidak bisa otomatis hilang setelah melewati periode tertentu, tapi harus dilakukan pengajuan pembersihan nama dari daftar penangkalan tersebut. Jika lalai melakukan pengajuan, maka periode cekal secara otomatis akan bertambah setiap 6 bulan, dan tentu saja belum dapat mengajukan Visa jenis apapun. Baiklah, kita kembali ke topik bahasan, NOT TO LAND (NTL)  NTL adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (

Alih Status Visa Kunjungan B211 Menjadi Izin Tinggal ITAS

Gambar
Seperti  yang saya sampaikan pada artikel sebelumya DISINI , bahwa WNA pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK.  Permohonan Alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir (masa berlaku izin tinggal harus masih berlaku lebih dari 30 hari) Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan. Apabila syarat No.2 terlewati waktunya, maka harus terlebih dulu melakukan perpanjangan izin tinggal paling sedikit 1 (satu) kali. Alih Status Visa Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas ini TIDAK diberikan kepada: Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Pengunjung dengan fasilitas Bebas Vis

Begini Cara Koreksi Kesalahan Data Pada Visa Yang Sudah Disetujui dan Terbit

Gambar
pexels Ketika Visa disetujui Imigrasi, senangnya bukan main, terutama bagi yang pengajuan Visa sebelumnya pernah ditolak. Bagi Penjamin Korporasi maupun Penjamin Perorangan sebaiknya segera cek data WNA pada Visa dimaksud, apakah sudah sesuai dengan data passport? Tidak dipungkiri, bisa saja terjadi salah ketik data WNA saat Penjamin mengajukan permohonan visa secara online. Penyebabnya bisa banyak hal, yang pasti itu karena human error (error karena belum gajian lah , error karena lupa ngangkat jemuran lah .. hahaha canda) Bagi Penjamin korporasi atau Agent tentunya kesalahan-kesalahan seperti itu minim terjadi, tentunya karena kami sudah terbiasa mengajukan aplikasi Visa online dan juga menjaga profesionalisme. Namun apabila terjadi salah ketik data oleh Penjamin perorangan, itu bisa dimaklumi karena tentu saja Penjamin Perorangan mungkin hanya melakukan pengajuan visa online hanya satu kali atau baru pertama kali, misal menjadi penjamin perorangan bagi suami/istri WNA pada Visa Peny